ytbe

Bila Perlu, Jadikan Konten YouTube-mu Sebagai Jaminan Utang!

NET-Magazines.net – Kabar gembira bagi para konten creator Youtube! Kini, para konten creator dapat mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan. Konten Youtube yang sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual, sertifikat tersebut sudah memiliki nilai jual, sehingga dapat dijadikan jaminan utang ke Lembaga keuangan bank atau nonbank. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) no 24 Tahun 2022 yang ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu, mengenai Ekonomi Kreatif.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari kurang lebih 17 subsektor, diantaranya; desain interior, arsitektur, desain produk, musik, seni rupa, fesyen, juga pengembang permainan. Ada pula subsektor film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, aplikasi, hingga kuliner.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat 1 disebutkan mengenai skema pembiayaan yang berdasarkan pada kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi, hingga penilaian kekayaan intelektual.

Hal tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan ekonomi kreatif untuk dapat berkembang.

youtube

psg apk

Dalam sebuah kesempatan, Menteri hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pada awak media, “Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,”. Lembaga keuangan nantinya akan menentukan nilai kekayaan intelektual tersebut. Tentu, semakin tinggi potensi dari karya cipta dan valuenya, maka pada merek tersebut, nilai pinjaman akan semakin besar, tambahnya lagi.

Lalu, apa sajakah syarat yang diperlukan?

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Plt. Dirjen KI) Razilu mengajak para konten creator untuk mengurus sertifikat dengan mendaftarkan produk kekayaan intelektual kepada DJKI “Sekarang ekonomi kreatif harus berpikir bahwa, ‘supaya karya saya dihargai dan bernilai ekonomis, saya harus berjumpa dengan teman-teman di DJKI untuk mendapat sertifikat’,” lanjut Razilu.

BACA JUGA  Coba Aplikasi PINTAR BI, Aplikasi Terbaru Dari Bank Indonesia

Menurut Razilu, aka nada satu aplikasi untuk mendaftar, kemudian akan ada sertifikatnya. Ada pula surat pernyataan yang harus dipatuhi, yaitu bahwa si konten kreator tidak meniru karya orang lain. Lebih dari itu, Razilu menambahkan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi agar produk ekonomi kreatif dapat dijadikan sebagai jaminan utang, “Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain,” Hal tersebut akan terus disosialisasikan oleh DJKI agar implementasi dari aturan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Jadi, tunggu apa lagi, segera daftarkan konten Youtube-mu sekarang!

About Zefanya Arundyna

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com